Truk-Truk Tertahan: Pembatasan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru

Mulia.web.id Hai apa kabar semuanya selamat membaca Pada Waktu Ini saya akan mengupas berita yang banyak dicari orang-orang. Pembahasan Mengenai berita TrukTruk Tertahan Pembatasan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.
- 1.1. Pembatasan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru
Table of Contents
Pembatasan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru
Pemerintah telah menetapkan pembatasan angkutan barang menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Pembatasan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus kendaraan.
Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram. Kendaraan tersebut dilarang melintas di jalan tol dan jalan nasional pada waktu-waktu tertentu.
Berikut jadwal pembatasan angkutan barang:
Tanggal | Waktu |
---|---|
23 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
24 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
25 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
30 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
31 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
1 Januari 2024 | 00.00 - 24.00 WIB |
Kendaraan angkutan barang yang melanggar pembatasan akan dikenakan sanksi berupa tilang dan denda.
Begitulah ringkasan truktruk tertahan pembatasan angkutan barang jelang natal dan tahun baru yang telah saya jelaskan dalam berita Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. Silakan bagikan kepada orang-orang terdekat. semoga artikel berikutnya bermanfaat untuk Anda. Terima kasih.
✦ Tanya AI