MA Tindakan Tegas: Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan

Mulia.web.id Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Sekarang mari kita diskusikan berita yang sedang hangat. Catatan Penting Tentang berita MA Tindakan Tegas Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan, Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.
- 1.1. Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan MA
Table of Contents
Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan MA
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di PT Dirgantara Indonesia (DI).
Dalam putusan kasasi yang dibacakan pada 2023, MA menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat dan helikopter di PT DI pada tahun 2007-2010. Ronald Tannur, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT DI, diduga terlibat dalam penggelembungan harga dan penyalahgunaan wewenang.
Pada tahun 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Ronald Tannur bebas. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan bahwa pengadilan tingkat pertama telah salah dalam menerapkan hukum.
Dengan dibatalkannya vonis bebas tersebut, Ronald Tannur kini harus menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.
Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan ma tindakan tegas vonis bebas ronald tannur dibatalkan dalam berita ini Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. Ayo sebar kebaikan dengan membagikan ini kepada orang lain. Terima kasih atas perhatian Anda
✦ Tanya AI