• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

KPU Bersikukuh: Suara Cabup Jayawijaya Tak Terkontaminasi, MK Diminta Tolak Gugatan

img

Mulia.web.id Selamat datang di tempat penuh inspirasi ini. Pada Saat Ini mari kita diskusikan berita yang sedang hangat. Artikel Dengan Fokus Pada berita KPU Bersikukuh Suara Cabup Jayawijaya Tak Terkontaminasi MK Diminta Tolak Gugatan Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.

KPU Bantah Tuduhan Penggabungan Suara Cabup Jayawijaya, Desak MK Tolak Gugatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya dengan tegas membantah adanya penggabungan suara calon bupati (Cabup) dalam Pilkada 2020. Bantahan ini disampaikan menyusul gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu pasangan calon.

Ketua KPU Jayawijaya, Yusak Wonda, menyatakan bahwa proses penghitungan suara telah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami tidak pernah melakukan penggabungan suara. Semua suara yang masuk telah dihitung sesuai dengan prosedur yang berlaku, tegasnya.

Yusak menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan ke MK tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami telah memeriksa semua bukti yang diajukan oleh pemohon, namun tidak ditemukan adanya bukti yang mendukung tuduhan penggabungan suara, ujarnya.

KPU Jayawijaya meminta MK untuk menolak gugatan tersebut. Kami yakin bahwa proses Pilkada di Jayawijaya telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap MK dapat mengambil keputusan yang adil dan berpihak pada kebenaran, kata Yusak.

Kronologi Gugatan

Gugatan ke MK diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, John Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae. Mereka menduga adanya penggabungan suara yang merugikan mereka dalam Pilkada Jayawijaya.

Dalam gugatannya, pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Jayawijaya dan memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang.

Tanggapan KPU Pusat

KPU Pusat juga membantah adanya penggabungan suara dalam Pilkada Jayawijaya. Kami telah melakukan verifikasi dan tidak menemukan adanya bukti yang mendukung tuduhan tersebut, kata Ketua KPU Pusat, Ilham Saputra.

Ilham menegaskan bahwa KPU Pusat akan terus memantau perkembangan gugatan di MK. Kami akan memberikan dukungan penuh kepada KPU Jayawijaya dalam menghadapi gugatan ini, ujarnya.

Dampak Gugatan

Gugatan ke MK berpotensi menimbulkan ketidakpastian politik di Kabupaten Jayawijaya. Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka hasil Pilkada Jayawijaya dapat dibatalkan dan akan dilakukan penghitungan suara ulang.

Namun, jika MK menolak gugatan tersebut, maka hasil Pilkada Jayawijaya akan tetap sah dan pasangan calon yang menang akan dilantik sebagai bupati dan wakil bupati.

Kesimpulan

KPU Jayawijaya membantah adanya penggabungan suara dalam Pilkada 2020. Gugatan yang diajukan ke MK tidak memiliki dasar hukum yang kuat. KPU Pusat juga mendukung KPU Jayawijaya dalam menghadapi gugatan tersebut. Dampak gugatan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian politik di Kabupaten Jayawijaya.

15 Maret 2023

Itulah pembahasan lengkap seputar kpu bersikukuh suara cabup jayawijaya tak terkontaminasi mk diminta tolak gugatan yang saya tuangkan dalam berita Terima kasih atas dedikasi Anda dalam membaca tetap produktif dan rawat diri dengan baik. Jika kamu peduli Terima kasih atas kunjungan Anda

© Copyright 2024 - MULIA.web.id
Added Successfully

Type above and press Enter to search.