KPK Tantang Wali Kota Semarang Adu Bukti di Praperadilan
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/4898825/original/006568700_1721703110-11d8bf74-bbe2-42b8-8d62-6aa4c92f1f1f.jpg)
Mulia.web.id Hai semoga perjalananmu selalu mulus. Sekarang aku ingin berbagi pengetahuan mengenai berita yang menarik. Insight Tentang berita KPK Tantang Wali Kota Semarang Adu Bukti di Praperadilan Baca sampai selesai agar pemahaman Anda maksimal.
- 1.1. KPK Hormati Praperadilan Wali Kota Semarang
Table of Contents
KPK Hormati Praperadilan Wali Kota Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mempermasalahkan langkah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa praperadilan merupakan hak setiap tersangka. KPK akan menghormati proses hukum tersebut dan siap menghadapinya di pengadilan.
KPK menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap menghadapi persidangan, kata Ali Fikri, Rabu (15/2/2023).
Ali menambahkan, KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hevearita sebagai tersangka. KPK juga telah melakukan serangkaian penyidikan dan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti tersebut.
Kami yakin dengan bukti yang kami miliki. Kami akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini, tegas Ali.
Sekian ulasan tentang kpk tantang wali kota semarang adu bukti di praperadilan yang saya sampaikan melalui berita Selamat menggali lebih dalam tentang topik yang menarik ini pertahankan motivasi dan pola hidup sehat. Ajak teman-temanmu untuk membaca postingan ini. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI