KPK Tantang Wali Kota Semarang Adu Bukti di Praperadilan
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/4898825/original/006568700_1721703110-11d8bf74-bbe2-42b8-8d62-6aa4c92f1f1f.jpg)
Mulia.web.id Assalamualaikum semoga harimu penuh berkah. Pada Postingan Ini mari kita telaah berita yang banyak diperbincangkan. Artikel Terkait berita KPK Tantang Wali Kota Semarang Adu Bukti di Praperadilan Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.
- 1.1. KPK Hormati Praperadilan Wali Kota Semarang
Table of Contents
KPK Hormati Praperadilan Wali Kota Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mempermasalahkan langkah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa praperadilan merupakan hak setiap tersangka. KPK akan menghormati proses hukum tersebut dan siap menghadapinya di pengadilan.
KPK menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap menghadapi persidangan, kata Ali Fikri, Rabu (15/2/2023).
Ali menambahkan, KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hevearita sebagai tersangka. KPK juga telah melakukan serangkaian penyidikan dan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti tersebut.
Kami yakin dengan bukti yang kami miliki. Kami akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini, tegas Ali.
Demikian penjelasan menyeluruh tentang kpk tantang wali kota semarang adu bukti di praperadilan dalam berita yang saya berikan Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca selalu belajar dari pengalaman dan perhatikan kesehatan reproduksi. Mari bagikan kebaikan ini kepada orang lain. Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI