KPK Tantang Wali Kota Semarang Adu Bukti di Praperadilan
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/4898825/original/006568700_1721703110-11d8bf74-bbe2-42b8-8d62-6aa4c92f1f1f.jpg)
Mulia.web.id Selamat datang di blog saya yang penuh informasi terkini. Pada Artikel Ini saya mau menjelaskan manfaat dari berita yang banyak dicari. Artikel Yang Menjelaskan berita KPK Tantang Wali Kota Semarang Adu Bukti di Praperadilan Jangan berhenti di tengah lanjutkan membaca sampai habis.
- 1.1. KPK Hormati Praperadilan Wali Kota Semarang
Table of Contents
KPK Hormati Praperadilan Wali Kota Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mempermasalahkan langkah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa praperadilan merupakan hak setiap tersangka. KPK akan menghormati proses hukum tersebut dan siap menghadapinya di pengadilan.
KPK menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap menghadapi persidangan, kata Ali Fikri, Rabu (15/2/2023).
Ali menambahkan, KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hevearita sebagai tersangka. KPK juga telah melakukan serangkaian penyidikan dan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti tersebut.
Kami yakin dengan bukti yang kami miliki. Kami akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini, tegas Ali.
Demikian kpk tantang wali kota semarang adu bukti di praperadilan sudah saya bahas secara mendalam dalam berita Selamat menggali informasi lebih lanjut tentang tema ini tetap percaya diri dan perhatikan nutrisi tubuh. Ayo sebar informasi baik ini kepada semua. Terima kasih
✦ Tanya AI