• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Eksepsi Makelar Kasus MA Ditolak? Update Kasus Ronald Tannur Kasus MA: Jaksa Tolak Eksepsi Pengacara Ronald Tannur

img

Mulia.web.id Hai semoga harimu menyenangkan. Dalam Blog Ini aku mau berbagi tips mengenai berita yang bermanfaat. Diskusi Seputar berita Eksepsi Makelar Kasus MA Ditolak Update Kasus Ronald Tannur Kasus MA Jaksa Tolak Eksepsi Pengacara Ronald Tannur baca sampai selesai.

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa makelar kasus (markus) dan pengacara Ronald Tannur. Permintaan ini disampaikan dalam tanggapan atas eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

JPU berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan tidak mendasar dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Menurut JPU, surat dakwaan yang disusun telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, serta telah menguraikan secara jelas dan rinci peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

“Kami berkeyakinan bahwa dakwaan yang kami susun telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Eksepsi yang diajukan hanya merupakan upaya untuk mengulur-ulur waktu persidangan,” ujar salah seorang anggota JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lebih lanjut, JPU menegaskan bahwa seluruh alat bukti yang dimiliki akan diungkapkan secara transparan dalam proses persidangan. JPU juga meyakini bahwa dengan alat bukti yang ada, majelis hakim akan dapat membuktikan kesalahan para terdakwa.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa tetap pada pendiriannya bahwa dakwaan JPU kabur dan tidak cermat. Mereka berargumen bahwa JPU tidak dapat membuktikan adanya kesepakatan jahat antara para terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Putusan sela ini akan menentukan apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak. Jika eksepsi ditolak, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum di lingkungan MA yang diduga menerima suap untuk memengaruhi putusan perkara. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum di Indonesia.

Demikianlah eksepsi makelar kasus ma ditolak update kasus ronald tannur kasus ma jaksa tolak eksepsi pengacara ronald tannur telah saya jelaskan secara rinci dalam berita Terima kasih atas antusiasme Anda dalam membaca cari inspirasi positif dan jaga kebugaran. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - MULIA.web.id
Added Successfully

Type above and press Enter to search.