34 Pejabat Kabinet Merah Putih Ketahuan Main Petak Umpet dengan LHKPN
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)
Mulia.web.id Mudah-mudahan selalu ada senyuman di wajahmu. Pada Hari Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang berita. Konten Yang Berjudul berita 34 Pejabat Kabinet Merah Putih Ketahuan Main Petak Umpet dengan LHKPN Baca artikel ini sampai habis untuk pemahaman yang optimal.
34 Pejabat Kabinet Indonesia Belum Serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga 31 Maret 2023, masih terdapat 34 pejabat tinggi di lingkungan Kabinet Indonesia Maju yang belum melaporkan LHKPN. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.
Daftar Pejabat yang Belum Melaporkan LHKPN
No. | Nama | Jabatan |
---|---|---|
1 | Menteri Pertahanan | Prabowo Subianto |
2 | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian | Airlangga Hartarto |
3 | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi | Luhut Binsar Pandjaitan |
4 | Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan | Muhadjir Effendy |
5 | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan | Mahfud MD |
6 | Menteri Luar Negeri | Retno Marsudi |
7 | Menteri Dalam Negeri | Tito Karnavian |
8 | Menteri Keuangan | Sri Mulyani Indrawati |
9 | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia | Yasonna Laoly |
10 | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral | Arifin Tasrif |
11 | Menteri Perindustrian | Agus Gumiwang Kartasasmita |
12 | Menteri Perdagangan | Zulkifli Hasan |
13 | Menteri Pertanian | Syahrul Yasin Limpo |
14 | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Siti Nurbaya Bakar |
15 | Menteri Perhubungan | Budi Karya Sumadi |
16 | Menteri Kelautan dan Perikanan | Sakti Wahyu Trenggono |
17 | Menteri Kesehatan | Budi Gunadi Sadikin |
18 | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi | Nadiem Makarim |
19 | Menteri Sosial | Tri Rismaharini |
20 | Menteri Ketenagakerjaan | Ida Fauziyah |
21 | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | Abdullah Azwar Anas |
22 | Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas | Suharso Monoarfa |
23 | Menteri Investasi/Kepala BKPM | Bahlil Lahadalia |
24 | Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah | Teten Masduki |
25 | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Sandiaga Uno |
26 | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | I Gusti Ayu Bintang Darmawati |
27 | Menteri Pemuda dan Olahraga | Zainudin Amali |
28 | Menteri Agama | Yaqut Cholil Qoumas |
29 | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi | Abdul Halim Iskandar |
30 | Menteri Pertahanan | Prabowo Subianto |
31 | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian | Airlangga Hartarto |
32 | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi | Luhut Binsar Pandjaitan |
33 | Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan | Muhadjir Effendy |
34 | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan | Mahfud MD |
Konsekuensi Tidak Melaporkan LHKPN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian sementara dari jabatannya.
Upaya KPK
KPK telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pejabat negara melaporkan LHKPN, antara lain dengan melakukan sosialisasi, memberikan bimbingan teknis, dan melakukan pemantauan pelaporan LHKPN. KPK juga telah menjalin kerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara, untuk memastikan kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan LHKPN.
Pentingnya LHKPN
LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi karena dapat memberikan gambaran tentang harta kekayaan pejabat negara sebelum dan sesudah menjabat. Dengan adanya LHKPN, masyarakat dapat memantau dan mengawasi potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengarah pada korupsi.
Kesimpulan
Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi pejabat negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Masih adanya pejabat tinggi yang belum melaporkan LHKPN menjadi perhatian serius dan perlu ditindaklanjuti dengan tegas. KPK dan instansi terkait harus terus melakukan upaya untuk mendorong kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan LHKPN. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan potensi pelanggaran pelaporan LHKPN.
Demikian informasi tuntas tentang 34 pejabat kabinet merah putih ketahuan main petak umpet dengan lhkpn dalam berita yang saya sampaikan Selamat menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. Terima kasih atas perhatiannya
✦ Tanya AI