• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

34 Pejabat Kabinet Merah Putih Ketahuan Main Petak Umpet dengan LHKPN

img

Mulia.web.id Mudah-mudahan selalu ada senyuman di wajahmu. Pada Hari Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang berita. Konten Yang Berjudul berita 34 Pejabat Kabinet Merah Putih Ketahuan Main Petak Umpet dengan LHKPN Baca artikel ini sampai habis untuk pemahaman yang optimal.

34 Pejabat Kabinet Indonesia Belum Serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga 31 Maret 2023, masih terdapat 34 pejabat tinggi di lingkungan Kabinet Indonesia Maju yang belum melaporkan LHKPN. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.

Daftar Pejabat yang Belum Melaporkan LHKPN

No. Nama Jabatan
1 Menteri Pertahanan Prabowo Subianto
2 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
3 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
4 Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
5 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
6 Menteri Luar Negeri Retno Marsudi
7 Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
8 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
9 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly
10 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif
11 Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
12 Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
13 Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
14 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar
15 Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
16 Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
17 Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
18 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim
19 Menteri Sosial Tri Rismaharini
20 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
21 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
22 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa
23 Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
24 Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki
25 Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno
26 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati
27 Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali
28 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
29 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar
30 Menteri Pertahanan Prabowo Subianto
31 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
32 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
33 Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
34 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD

Konsekuensi Tidak Melaporkan LHKPN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian sementara dari jabatannya.

Upaya KPK

KPK telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pejabat negara melaporkan LHKPN, antara lain dengan melakukan sosialisasi, memberikan bimbingan teknis, dan melakukan pemantauan pelaporan LHKPN. KPK juga telah menjalin kerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara, untuk memastikan kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan LHKPN.

Pentingnya LHKPN

LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi karena dapat memberikan gambaran tentang harta kekayaan pejabat negara sebelum dan sesudah menjabat. Dengan adanya LHKPN, masyarakat dapat memantau dan mengawasi potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengarah pada korupsi.

Kesimpulan

Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi pejabat negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Masih adanya pejabat tinggi yang belum melaporkan LHKPN menjadi perhatian serius dan perlu ditindaklanjuti dengan tegas. KPK dan instansi terkait harus terus melakukan upaya untuk mendorong kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan LHKPN. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan potensi pelanggaran pelaporan LHKPN.

Demikian informasi tuntas tentang 34 pejabat kabinet merah putih ketahuan main petak umpet dengan lhkpn dalam berita yang saya sampaikan Selamat menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. Terima kasih atas perhatiannya

© Copyright 2024 - MULIA.web.id
Added Successfully

Type above and press Enter to search.